Media sosial dihebohkan video yang menampilkan juru parkir (jukir) liar protes usai dikasih Rp 5 ribu untuk dua motor yang terparkir. Sebab, menurutnya, nominal tersebut hanya cukup untuk satu kendaraan!
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dilansir dari Instagram @makan_garing, perekam video yang merupakan pemilik motor mulanya memberikan selembar uang pecahan Rp 5 ribu ke jukir liar. Dia mengatakan, uang tersebut untuk biaya parkir dua kendaraan.
“Dua motor goceng?” demikian respons jukir liar saat menerima pemberian uang tersebut, dikutip Kamis (8/1).
Pemilik motor yang memberikan uang itu lantas bertanya ke jukir liar: mau atau tidak? Sebab, jika tak mau, dia meminta uangnya dikembalikan.
“Mau nggak goceng buat dua motor? Kalau nggak mau, sini gue ambil. Mau nggak?” kata pemilik kendaraan.
Mulanya, jukir tersebut mau menerima uangnya. Namun, tak lama kemudian, dia mengembalikan selembaran pecahan Rp 5 ribu itu ke pemilik kendaraan. Dia mau bayarannya digandakan untuk dua motor yang terparkir.
“Pakai gengsi pula dibalikin. Ya makan dah tuh gengsi, gue mah bodo amat,” kata dia.
Sayangnya, tak dijelaskan di mana kejadian itu berlangsung. Namun, hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut sudah disaksikan sebanyak 1,2 juta kali. Kebanyakan warganet menyayangkan sikap jukir liar yang mematok tarif untuk parkiran ilegal.
Disitat dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah, lahan parkir seharusnya dikelola pemerintah daerah (pemda). Sementara pengelolaan ilegal yang dikerjakan individu atau instansi tertentu jelas melanggar hukum.
“Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” demikian tulis laman tersebut.
Secara hukum, aktivitas tukang parkir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.
Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.
Selain sanksi pidana, secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang untuk menindak langsung tukang parkir liar.
Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal. viral
