Seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq menggugat Pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menjadi korban dari keegoisan pengendara yang merokok di jalan.
Muhammad Reihan Alfariziq yang berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menjadi korban dari pengendara yang merokok di jalan raya, bahkan nyaris dilindas truk akibat kelalaian perokok tersebut.
Dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Reihan Alfariziq menceritakan dia menjadi korban dari pengendara yang merokok di jalan. Akibat puntung rokok dari pengendara mobil lain, dia mengalami kecelakaan hingga hampir tewas terlindas truk.
“Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” katanya dalam permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.
Lebih lanjut, pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut.
“Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah, dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya. Meskipun dalam keadaan gemetaran dan syok, Pemohon tetap berusaha menjaga keselamatan diri agar tidak tertabrak lagi. Pengalaman ini menunjukkan bahwa norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatan Pemohon maupun publik, sehingga kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapapun jika norma tersebut tidak diperbaiki,” katanya.
Menurutnya, pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara. Merokok saat berkendara dinilai membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain.
“Bahwa selain kerugian fisik dan psikologis, Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional, karena hak atas keselamatan (Pasal 28G ayat 1 UUD 1945) dan hak atas kesehatan (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945) tidak dapat dijamin secara efektif akibat celah hukum dalam norma yang ada,” katanya.
