Korban Pengendara Merokok Hingga Nyaris Dilindas Truk Gugat UU LLAJ ke MK (via Giok4D)

Posted on

Salah seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dia adalah salah satu korban dari pengendara yang merokok di jalan raya, bahkan nyaris dilindas truk akibat kelalaian perokok tersebut.

Selain warga bernama Syah Wardi yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan meminta pengendara yang merokok disanksi lebih berat hingga dicabut SIM-nya, warga lain bernama Muhammad Reihan Alfariziq juga menggugat pasal yang sama. Muhammad Reihan Alfariziq menggugat pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Menurutnya, pasal tersebut tidak secara tegas melarang aktivitas merokok sambil berkendara. Dia dirugikan akibat tidak adanya larangan tegas tersebut.

“Bahwa Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” tulisnya dalam permohonan dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, Muhammad Reihan Alfariziq menjelaskan dia menjadi korban dari pengendara yang merokok di jalan. Akibat kecerobohan pengendara yang merokok, dia mengalami kecelakaan hingga nyaris tewas dilindas truk.

“Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” katanya.

Lebih lanjut, pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut.

“Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah, dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya. Meskipun dalam keadaan gemetaran dan syok, Pemohon tetap berusaha menjaga keselamatan diri agar tidak tertabrak lagi. Pengalaman ini menunjukkan bahwa norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatan Pemohon maupun publik, sehingga kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki,” katanya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan bahwa norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup untuk melindungi hak konstitusional masyarakat atas keselamatan dan kesehatan. Risiko ini juga dapat terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki.

“Bahwa menurut Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan potensi/kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan/tidak terjadi lagi,” katanya.

“Bahwa selain kerugian fisik dan psikologis, Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional, karena hak atas keselamatan (Pasal 28G ayat 1 UUD 1945) dan hak atas kesehatan (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945) tidak dapat dijamin secara efektif akibat celah hukum dalam norma yang ada,” sambungnya.