Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan permohonan pengujian materiil (uji konstitusionalitas) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syah Wardi menggugat dua pasal di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, khususnya yang berkaitan dengan berkendara sambil merokok.
Syah Wardi menggugat Pasal 106 ayat (1) dan pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pasal tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
“Khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” tulisnya dalam permohonan kepada MK.
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 itu berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Sedangkan Pasal 283 UU LLAJ, berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Syah Wardi menilai, pasal-pasal tersebut bersifat kabur, lemah atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen.
“Bahwa frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ merupakan norma yang bersifat abstrak, terbuka, dan tidak disertai penjelasan limitatif, sehingga tidak memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi;tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum; parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran,” katanya.
Dalam praktiknya, kekaburan frasa “penuh konsentrasi” menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Syah Wardi menilai, perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Menurutnya, merokok saat berkendara adalah tindakan berbahaya. Soalnya, secara faktual dan rasional, merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi; mengalihkan fokus visual dan kognitif; berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya (abu jatuh, bara api, puntung rokok); serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sanksi pada pasal 283 UU LLAJ juga dinilai terlalu ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan. Menurutnya, sanksi yang diatur dalam pasal itu tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, dan tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas, yaitu menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Untuk itu, Syah Wardi meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dalam pengujian materiil UU LLAJ. Syah Wardi juga memohon kepada MK agar pengendara yang merokok mendapat sanksi tambahan, termasuk pencabutan SIM.
“Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik,” tulisnya.
“Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara),” sambungnya dalam permohonan kepada MK.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
