Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan permohonan pengujian materiil (uji konstitusionalitas) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syah Wardi menggugat pasal di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang berkaitan dengan berkendara sambil merokok. Dia menilai, sanksi pengendara yang merokok terlalu ringan.
Salah satu pasal yang didugat Syah Wardi adalah Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur sanksi terhadap pengendara yang tidak konsentrasi, termasuk karena merokok. Namun, Syah Wardi menilai sanksinya terlalu ringan.
Pasal 283 UU LLAJ, berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
“Bahwa Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana yang bersifat ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan mengemudi tanpa konsentrasi penuh. Bahwa sanksi pidana tersebut tidak menimbulkan efek jera; tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup; tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas, yaitu menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” sebutnya dalam permohonan ke MK dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dia menilai, Pasal 283 UU LLAJ yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas dan efektivitas penegakan hukum. Soalnya, sanksi yang diatur relatif ringan dan tidak sebanding dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa manusia di ruang publik.
Untuk itu, Syah Wardi meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia meminta pengendara yang merokok diberikan sanksi tambahan.
“Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik,” katanya dalam permohonan kepada MK tersebut.
Banyak Korban dari Pengendara yang Ngerokok
Sudah banyak kasus pengguna jalan yang menjadi korban keegoisan pengendara yang sambil merokok. Bahkan ada yang sampai harus dioperasi matanya lantaran kena abu atau bara rokok dari pengendara lain.
Salah seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq yang juga mengajukan Permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke MK turut menjadi korban keegoisan pengendara yang merokok. Akibat kecerobohan pengendara yang merokok, dia mengalami kecelakaan hingga nyaris dilindas truk.
“Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” tulis Muhammad Reihan Alfariziq dalam permohonan ke MK dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.
Risiko Ngerokok Sambil Berkendara
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan dilihat dari perspektif road safety, mengendarai kendaraan bermotor itu adalah pekerjaan multitasking. Setiap detik pergerakan kendaraan di jalan, risikonya besar sekali ketika berada di jalan raya yang menjadi ruang publik.
“Setiap sesuatu yang distracted (mengganggu konsentrasi berkendara) itu bisa berpotensi macam-macam. Sedangkan dari sudut multitasking, merokok itu adalah tambahan multitasking,” kata Jusri kepada detikOto, Kamis (8/1/2026).
Menurut Jusri, pengendara khususnya pemotor yang merokok, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Soalnya, abu atau bara rokok dapat mencederai pengguna jalan lain.
“Bisa saja pas lagi nyedot, dia itu kan multitasking tuh dia nyedot (rokok), tangan kirinya naik, udah ganggu itu konsentrasi, gampang hilang kendali. Terus kemudian, asap rokok atau abu rokok bisa kena dia. Dan itu juga berpotensi mengganggu konsentrasi atau pengendalian dia. Atau saat rokoknya ditaruh di tangan kiri, abu rokok tadi kena orang. Ini bisa digunakan penegakan pasal 310 (UU 22/2009). Itu dianggap membahayakan dengan sengaja,” kata Jusri.
Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan, jika seseorang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga mengakibatkan kerugian, atau orang lain terluka sampai meninggal dunia, maka sanksinya lebih berat. Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 kalau sampai timbul korban meninggal dunia akibat kelalaiannya.
