Viral Mobil Listrik Wuling Pakai Klakson Telolet dan Strobo, Endingnya Begini

Posted on

Viral di media sosial mobil listrik Wuling BinguoEV menggunakan klakson telolet dan lampu strobo yang berlebihan. Polisi turun tangan dan menertibkan kendaraan tersebut.

Mobil listrik Wuling BinguoEV itu menggunakan lampu-lampu strobo yang berlebihan hingga dianggap mengganggu pengguna jalan lain. Mobil listrik tersebut juga dimodifikasi memiliki klakson telolet alias basuri seperti bus.

Lampu strobo yang menyilaukan dipasang di bagian bawah bumper depan. Tak cuma itu, mobil listrik Wuling BinguoEV tersebut juga menggunakan lampu strobo lightbar di bagian atapnya. Lampu-lampu variasi lain juga disertakan di beberapa bagian mobil.

Bukan cuma lampu strobo yang menyilaukan, mobil listrik tersebut juga menggunakan klakson telolet. Bahkan dalam video yang beredar, mobil itu menyalakan klakson telolet di sepanjang jalan.

Polisi turun tangan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait mobil listrik Wuling BinguoEV yang menggunakan klakson telolet dan strobo. Dikutip dari Akun Instagram Resmi Polsek Ciputat Timur, Satlantas Polres Tangerang Selatan menindak pengendara mobil listrik tersebut.

“Nggak pakai lama, Sat Lantas Polres Tangerang Selatan langsung bergerak dan melakukan penindakan. Semua dilakukan sesuai aturan, tenang, humanis, dan profesional (strobo memang ada aturannya, bukan aksesoris bebas),” demikian dikutip dari akun Instagram Polsek Ciputat Timur.

Menurutnya, aksi seperti ini tidak untuk ditiru, karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Aturan Lampu Strobo dan Klakson Telolet

Penggunaan klakson dan lampu strobo tidak bisa sembarangan. Soalnya, ada aturan yang harus dipatuhi pemilik kendaraan.

Aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat (2) disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Begitu juga penggunaan lampu strobo. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.