Lamborghini yang dikemudikan pengemudi berinisial ES (37) mengalami kecelakaan tunggal. Supercar itu menabrak pembatas jalan tol di Kunciran, Tangerang.
Pembatas jalan penyok akibat benturan keras Lamborghini. Mobil yang dikemudikan ES juga ringsek.
Lamborghini berkelir putih itu berada di posisi melintang di bahu jalan tol sebelah kanan. Salah satu roda bagian kanan belakang copot, sementara ban kanan depan robek.
Kerusakan juga tampak di bagian bodi kanan mobil. Bumper bagian kanan juga ringsek tak berbentuk, sementara kap mesin menganga.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun dipastikan pengemudi mobil itu dikenakan sanksi.
“ES akan dipanggil pada Selasa (19/8) atau Rabu (20/8) untuk diklarifikasi terkait kecelakaan tersebut, sanksinya membayar kerusakan jalan ke pengelola tol,” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, dia menegaskan jika dalam klarifikasi itu diketahui ternyata surat-surat kendaraan tersebut tidak lengkap, maka pengemudi akan dikenai sanksi tilang.
Soal hak dan kewajiban pengguna jalan tol itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, untuk ganti rugi kerusakan fasilitas di tol tertera dalam pasal 86 ayat 3:
Pengguna jalan tol juga wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. bagian-bagian jalan tol;
b. perlengkapan jalan tol;
c. bangunan pelengkap jalan tol; dan
d. sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Polisi mengungkap kecelakaan terjadi karena pengemudi hilang kendali (out of control).
“(Penyebab kecelakaan) out of control,” ujar AKBP Ojo.
Insiden kecelakaan terjadi di Tol Kunciran tepatnya di Km 15+200 arah Serpong, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu (17/8) sekitar pukul 10.00 WIB.