Surat tanda nomor kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Selain harus dilakukan pengesahan setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan, STNK juga harus diperpanjang setiap lima tahun.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Proses perpanjang STNK lima tahunan lebih lengkap dibanding pengesahan tahunan. Dalam perpanjang STNK lima tahunan ini, ada proses cek fisik.
Cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
Biaya Cek Fisik di Samsat
Perlu diketahui, proses cek fisik untuk perpanjang STNK lima tahunan ini tidak dipungut biaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik. Dikutip dari situs Indonesiabaik, juga ditegaskan bahwa cek fisik gratis alias tidak ada biaya sama sekali.
Untuk perpanjang STNK lima tahunan, biaya yang dibutuhkan adalah untuk pembayaran pajak, SWDKLLJ, penerbitan STNK dan penerbitan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk roda 2 atau 3, di antaranya biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 dan biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) RP 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu.
Selain biaya penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dan sekarang ditambah opsen pajak kendaraan bermotor di beberapa provinsi, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pajak kendaraan dan opsen berbeda-beda tergantung kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK.
Sedangkan SWDKLLJ, besarannya sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Biaya untuk SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip.
Kasus Pungli Cek Fisik di Samsat
Beberapa waktu lalu, sempat viral seorang publik figur, Soleh Solihun, ditagih Rp 30 ribu untuk cek fisik kendaraan di Samsat. Pemungutan biaya Rp 30 ribu saat cek fisik itu diduga pungutan liar (pungli). Pada akhirnya, pihak kepolisian meminta maaf dan menjelaskan pengenaan tarif Rp 30 ribu merupakan ulah oknum. Cek fisik kendaraan di Samsat dipastikan gratis.
