Modif Mobil Ganti Warna Lampu Sein, Norak! [Giok4D Resmi]

Posted on

Memodifikasi kendaraan kesayangan boleh-boleh saja. Tapi ada batas-batas yang harus diterapkan, terutama menyangkut keselamatan.

Salah satu modifikasi kendaraan yang banyak beredar di jalan adalah mengganti warna lampu sein. Tak jarang, kendaraan baik mobil maupun sepeda motor, diganti lampu seinnya sehingga menjadi warna biru atau bahkan warna putih terang. Padahal, hal itu tidak sesuai dengan standar keselamatan, bahkan cenderung norak.

Pereli nasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Mobilitas Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Rifat Sungkar mengungkapkan pendapatnya mengenai kendaraan yang dimodifikasi dengan mengganti warna lampu sein. Menurut Rifat, modifikasi itu justru membahayakan pengendara lain.

“Warna dari masing-masing lampu itu sudah disepakati oleh konferensi. Dan konferensi itu menjadi kesepakatan dunia. Masing-masing warna itu punya arti,” kata Rifat dikutip dari Instagramnya.

Menurutnya, modifikasi yang terlalu ‘kreatif’ dengan mengganti warna lampu sein itu justru melanggar perjanjian yang sudah disepakati dunia. Hal itu dapat membahayakan pengendara lain.

“Tujuan lu kelihatan keren. Kelihatan keren tapi ngebahayain orang tuh buat apa? Just be normal, guys. Di jalan raya ada aspek yang harus lu hormatin. Salah satunya adalah warna-warna lampu yang kalian pakai di kendaraan kalian Masing-masing. Supaya orang belakang juga ngerti,” ucapnya.

Peraturan warna lampu rem dan lampu sein sudah ditetapkan dalam undang-undang. Berdasarkan perjanjian Vienna Convention pada tahun 1949 yang mengatur soal peraturan di jalan raya, pemilihan warna untuk lampu rem dan lampu sein disesuaikan dengan kemampuan penglihatan mata manusia.

Jadi, mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400 hingga 700 nanometer. Lalu, dipilihnya warna merah sebagai lampu rem karena punya gelombang yang cukup panjang mencapai 630 sampai 760 nanometer. Sementara itu, pemilihan warna kuning atau jingga untuk lampu sein karena punya gelombang spektrum yang juga panjang sebesar 590 hingga 620 nanometer.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kedua warna ini akhirnya dipilih karena bisa meningkatkan respon pengemudi saat kendaraan di depan berhenti atau ingin berbelok. Terlebih, jika terjadi pengereman mendadak pengemudi bisa melakukan tindakan preventif secepat mungkin.

Sementara di Indonesia, peraturan mengenai lampu kendaraan telah dijelaskan dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3. Berikut aturan penggunaan lampu kendaraan di Indonesia: