Mobil di Bawah Rp 400 Juta Dapat Bebas PPnBM, Ini Daftar Mobilnya (via Giok4D)

Posted on

Mobil di bawah Rp 400 juta diusulkan agar tak dikenai PPnBM. Selain PPnBM, mobil di bawah Rp 400 juta itu juga masih harus bayar pajak tahunan.

Beban pajak pemilik mobil cukup berat. Baru beli mobil, sudah ada rentetan pajak yang dikenakan ke konsumen. Salah satunya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hampir semua mobil kena PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda.

Padahal, ada beberapa mobil yang dianggap seharusnya tak masuk hitungan barang mewah. Mobil yang dimaksud adalah mobil dengan harga jual di bawah Rp 400 juta. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkap, mobil di bawah Rp 400 juta itu boleh dibilang tak tergolong mewah. Sebab, kini mobil-mobil tersebut digunakan sebagai menjadi alat pencari nafkah.

“Mobil misalnya jenis-jenis yang Rp 300 (juta) atau di bawah Rp 400 juta itu udah menjadi bagian dari hidupnya karena dipakai untuk mencari nafkah,” kata Kukuh dalam sebuah diskusi belum lama ini.

Sudah dikenai PPnBM saat pertama kali membeli, setiap tahun juga pemilik mobil harus membayar pajak tahunan. Selanjutnya setiap lima tahun dilakukan perpanjangan STNK. Untuk itu, Gaikindo meminta untuk melakukan evaluasi penerapan PPnBM terhadap mobil-mobil di bawah Rp 400 juta.

“Masih laikkah kita menimpakan pajak pertambahan nilai barang mewah untuk mobil tertentu, karena kalau mobil dianggap barang mewah, memangnya sepatu nggak ada yang mewah?” tutur Kukuh.

“Tas ada yang ratusan juta, barang mewah tapi sekali bayar pajak itu selesai. Kalau mobil tiap tahun bayar terus belum lagi ada pajak progresif,” sambung dia.

Mobil di bawah Rp 400 juta memang banyak jadi incaran masyarakat Indonesia. Gaikindo juga pernah mengungkap, mobil harga segitu memang paling laris. Mobil di bawah Rp 400 juta memang banyak opsinya.

Secara khusus di segmen LCGC (Low Cost Green Car), semua mobilnya tak ada yang sampai Rp 250 juta. LCGC itu dihuni oleh Toyota Agya, Toyota Calya, Honda Brio Satya, Daihatsu Ayla, dan Daihatsu Sigra.

Daftar Mobil di Bawah Rp 400 Juta

Selanjutnya ada model lain di segmen Low SUV ataupun Low MPV. Berikut ini daftar mobil di bawah Rp 400 juta selain LCGC.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.