Perbandingan Pajak Mobil Listrik vs Mobil Hybrid di Indonesia

Posted on

Mobil listrik dan mobil hybrid sama-sama dapat insentif pajak. Tapi besarannya berbeda. Berikut ini perbandingan pajak mobil listrik dan mobil hybrid.

Pemerintah telah memberikan insentif untuk mobil listrik dan mobil hybrid di dalam negeri. Namun besaran insentifnya ternyata berbeda. Dalam paparan Kementerian Perindustrian, mobil listrik mendapatkan insentif yang lebih banyak yakni PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Berbeda dengan mobil hybrid yang hanya mendapat insentif PPnBM.

Dijabarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 6-8 peren tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Untuk mobil yang menghasilkan emisi karbon di bawah 100 g/km, maka dikenai tarif PPnBM 6 persen. Selanjutnya bila emisi karbon 100-125 g/km, tarifnya 7 persen. Terakhir bila emisinya di atas 125 g/km hingga 150 g/km, tarif PPnBM-nya 8 persen.

Namun per tahun 2025, mobil hybrid dapat insentif 3 persen. Tarif PPnBM yang harusnya 6-8 persen jadi hanya 3-5 persen. Mobil dengan teknologi mild hybrid pajaknya beda lagi. Tarifnya sebesar 8-12 persen tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Dengan adanya insentif, tarif PPnBM mobil mild hybrid menjadi 5-9 persen.

Selanjutnya untuk mobil berjenis plug-in hybrid, tarif PPnBM yang dikenakan lebih kecil yaitu 5 persen berlaku untuk semua jenis tanpa diatur besar emisi gas buang yang dihasilkan. Dengan adanya insentif, mobil PHEV hanya kena tarif PPnBM 2 persen.

Sedangkan mobil listrik, dalam aturan tersebut sudah tak lagi dikenakan PPnBM. Kemudian soal PPN, seluruh mobil hybrid dibebankan PPN sebesar 12 persen. Khusus mobil listrik, PPN-nya juga 12 persen tapi karena ada insentif sebesar 10 persen, maka tarif PPN mobil tanpa asap itu hanya 2 persen. Perlu diketahui, tak semua mobil listrik dapat insentif PPN, melainkan harus memenuhi persyaratan berupa pemenuhan TKDN minimal 40 persen.

Adapun mobil listrik yang bisa mendapatkan kedua insentif tersebut yaitu Wuling Air ev, Wuling BinguoEV, Wuling Cloud EV, MG 4 EV, MG ZS EV, Chery J6, Chery Omoda E5, Hyundai Ioniq 5, dan Hyundai Kona Electric.