Harga Mobil di Indonesia Terkesan Mahal, Padahal…

Posted on

Harga mobil di Indonesia dianggap terlalu mahal. Padahal, salah satu komponen pembentuk harga kendaraan adalah pajaknya. Bahkan, pajak kendaraan di Indonesia mencapai 40 persen dari harga kendaraan itu sendiri. Artinya, hampir separuh harga kendaraan adalah pajak yang disetorkan ke negara.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, harga kendaraan di Indonesia terkesan mahal. Padahal, pajak-pajak yang dipungut untuk kendaraan di Indonesia juga tinggi. Bahkan lebih tinggi dibanding negara lain.

“Jadi di industri otomotif Indonesia nih kesannya kan harga kendaraan ini mahal banget. Padahal di dalamnya pajaknya itu 40 persen. Nah, bandingkan dengan negara lain yang pajaknya mungkin tidak setinggi kita ya. Kalau di Thailand itu di bawah 30 persen ya, begitu juga di Malaysia,” kata Bob dikutip CNBC Indonesia.

Saat membeli kendaraan baru, konsumen dibebankan banyak komponen pajak. Dari tingkat pemerintah pusat, ada pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 2025 ini, PPN untuk kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda empat naik menjadi 12 persen, dari sebelumnya 11 persen.

Selanjutnya ada juga PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah. Kendaraan jenis mobil dikategorikan sebagai barang mewah. Sehingga, harga mobil bisa lebih mahal karena dikenakan PPnBM ini. Tarif PPnBM ini berbeda-beda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. PPnBM dikenakan sebesar 3 persen hingga 70 persen. Untuk mobil listrik, PPnBM-nya sebesar 0 persen.

Selain itu, penerbitan BPKB, STNK, pelat nomor juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ada pula SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Bila ditotal, biayanya sekitar Rp 818 ribuan.

Di tingkat provinsi, pembelian kendaraan baru dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.

Masih di tingkat provinsi, ada juga pajak kendaraan bermotor (PKB) yang disetorkan setiap tahun. Adapun tarif pajaknya berbeda-beda, beberapa ditentukan dari kebijakan daerah. Pertama ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif paling tinggi 6%.

Namun khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi hingga 10%. Daerah yang menetapkan PKB 2% itu adalah Jakarta.

Apalagi sekarang ditambah dengan biaya opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan.

“Kalau kita bandingkan dengan Malaysia yang penduduknya sepertujuh dari Indonesia tapi income per capitanya tiga kali lipat dari kita, mestinya market kita ini dua kali Malaysia. Jadi kalau Malaysia 750 ribu atau 780 ribu, di Indonesia mestinya sudah di atas 1,5 juta. Jadi ada distorsi 50 persen, mungkin diakibatkan oleh daya beli yang tidak terlalu kuat dan pajak yang terlalu tinggi ya,” ujar Bob.

“Kemudian yang kedua, mereka (negara lain seperti Malaysia) rajin memberikan stimulus. Jadi even pajaknya ada, tapi stimulusnya tuh rajin. Kalau kita stimulusnya nih kurang sering. Nah ini yang kita harapkan ee ke depan menjadi pertimbangan dari pemerintah ya,” sambung Bob.

Saksikan Live DetikPagi :