Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap. Tapi, ada beberapa kendaraan yang kebal aturan ganjil genap. Selain mobil listrik, ada lagi kendaraan yang bebas ganjil genap di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Mobil listrik atau kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dikecualikan dari pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ini. Selain itu, ada juga kendaraan bertanda khusus yang dibebaskan dari pembatasan kendaraan skema ganjil genap.
Tanda khusus itu adalah stiker disabilitas yang menandakan pengguna kendaraan tersebut adalah penyandang disabilitas. Sebab, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Dikutip dari Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, stiker disabilitas digunakan untuk mendukung aksesibilitas masyarakat yang lebih inklusif.
“Dengan stiker ini, kendaraan penyandang disabilitas dapat tetap berkendara di ruas jalan ganjil genap tanpa hambatan, dan bakal diprioritaskan di beberapa hal saat berkendara,” sebut salah satu unggahan video Dishub DKI Jakarta.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Masyarakat bisa mengajukan permohonan stiker disabilitas langsung ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Pengajuan stiker disabilitas ini bisa dilakukan dengan melampirkan surat permohonan, fotokopi KTP, KK, SIM, STNK, foto rekam medis, dan pendukung lainnya. Berkas dapat dikirim atau diantar secara langsung ke kantor Dinas Perhubungan di Gedung Graha Lestari Jl Kesehatan No. 48 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat,” katanya.
