Ada tiga peringatan yang diberikan sebelum data STNK kamu dihapus. Ini waktu pemberian tiga peringatan tersebut.
Data registrasi dan identifikasi kendaraan kamu bisa dihapus. Penghapusan itu dilakukan atas dasar dua hal utama yaitu permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat regident kendaraan. Khusus penghapusan atas dasar pertimbangan pejabat, ini salah satunya bisa dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, demikian diatur dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Singkatnya, STNK kamu mati, dua tahun setelahnya kamu tak melakukan pengesahan alias tak membayar pajaknya.
“Penghapusan dari daftar regident ranmor atas pertimbangan pejabat di bidang regident ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK,” demikian penjelasan di pasal 84 ayat 3 soal penghapusan.
3 Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus
Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 85 ayat 1, sebelum penghapusan akan ada peringatan yang diberikan oleh unit pelaksana regident ranmor. Peringatan diberikan sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Peringatan pertama: 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data regident ranmir
2. Peringatan kedua: untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan
3. Peringatan ketiga: untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranor tidak memberikan jawaban atau tanggapan
“Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor,” bunyi pasal 85 ayat 2.
Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual dan juga elektronik. Penghapusan tidak berlaku apa bila kendaraan tersebut dalam status diblokir, dalam proses lelang, atau kondisinya rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel. Adapun, data kendaraan yang sudah dihapus sudah tidak bisa diregistrasi lagi. Artinya, kendaraan kamu tak dilengkapi dengan STNK. Hal ini bikin kendaraan kamu nggak sah untuk digunakan di jalan. Sebab, setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi untuk mendapatkan STNK sebagai bukti legalitas di jalan.
