Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026 ini tetap sama dengan tahun lalu. Dia menyebut, tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan, justru ada penurunan tarif pajak.
Di akun media sosialnya, Dedi mengatakan mulai hari ini, Jumat (2/1/2026) layanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah mulai berjalan. Dedi menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan untuk tahun ini.
“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan,” ujar Dedi dalam video di akun media sosialnya.
Tidak hanya mempertahankan tarif pajak kendaraan pribadi, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning. Untuk kendaraan pelat kuning angkutan penumpang, yang pada 2025 dikenakan pajak 60 persen kini diturunkan menjadi 30 persen. Sedangkan angkutan barang berpelat kuning yang dikenakan tarif penuh 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap sektor transportasi umum dan logistik, sekaligus meringankan beban para pelaku usaha di Jawa Barat.
Lebih lanjut, Dedi mengapresiasi warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, pajak yang dibayarkan itu dimanfaatkan untuk pembangunan Jawa Barat.
“Dari pajak yang dibayarkan itu hari ini jalan-jalan di Jawa Barat mulus-mulus, lebar-lebar, banyak yang dilengkapi dengan trotoar, banyak yang dilengkapi dengan taman, banyak yang dilengkapi dengan PJU (penerangan jalan umum), berdrainase, ber-CCTV, dan ini adalah bukan karya saya, ini adalah karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Karena akhirnya saya Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu jadi punya uang untuk membangun,” beber Dedi.
Dedi mengingatkan pemilik kendaraan untuk tetap sadar pajak. “Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi tidak mau bayar pajak,” imbau Dedi.
