Pekan ini akan ada hari bebas ganjil genap di Jakarta. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bisa melintas di 26 ruas jalanan Jakarta tanpa khawatir kena tilang ganjil genap.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan, pada hari Kamis dan Jumat (25-26/12/2025) pekan ini ada peniadaan ganjil genap di Jakarta. Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada tanggal 25-26 Desember 2025 bertepatan dengan Hari Raya Natal 2025.
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025,” demikian dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta.
Selain itu, ganjil genap di Jakarta juga ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026. Hal itu bertepatan dengan hari libur Tahun Baru.
“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan itu berbunyi, “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.”
Sebagai informasi, rute ganjil genap ada di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut:
Jalur Ganjil Genap Jakarta
Saksikan Live DetikSore:
