Viral Polisi Tidur Berjejeran Akhirnya Dibongkar, Begini Aturan Jaraknya

Posted on

Viral marka kejut atau polisi tidur bikin susah pengendara bermotor di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah. Bagaimana aturan pembuatan polisi tidur di Indonesia?

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat marka kejut 4 baris berjejer di jalur lambat Jalan Pemuda, Klaten.

Para pengendara harus uji kemampuan saat lewat sini, terlihat pemotor menjaga keseimbangan agar tidak jatuh, lalu sebuah becak motor nyangkut di antara polisi tidur sehingga perlu dibantu pengendara lain, dan mobil pengangkut gas dan galon juga terekam kesulitan melewatinya.

Dikutip dari detikJateng, polisi tidur itu berada di seberang jalan kompleks kantor Pemkab Klaten.

Kepala Dinas PUPR Pemkab Klaten, Suryanto, mengatakan kegiatan pembongkaran dilakukan untuk meratakan dan selanjutnya pada Senin (28/4) akan dilanjutkan penyempurnaan.

“Kita turunkan dulu, besok baru disempurnakan karena ini sudah malam tidak memungkinkan. Tapi ya itu, kembali lagi kita adakan hambatan apa pun kalau perilaku berkendara masyarakat tidak patuh ya risiko kecelakaan bisa terjadi,” kata Suryanto kepada detikJateng di lokasi, Minggu (27/4/2025) sore.

“Nanti pasti dipendekkan, kemarin sebenarnya sudah ada (marka kejut) tapi kecil,” imbuh Suryanto.

Jarak antar-‘polisi tidur’ terlihat berdekatan, pun ‘polisi tidur’ yang dipasang cukup tinggi. Hal ini membuat para pengendara yang melintas harus memelankan laju kendaraannya.

Soal pembuatan marka kejut, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

Dalam pasal 40A dibahas mengenai ketentuan pemasangan alat pembatas kecepatan.

“Pada pemasangan berulang, jarak antar-Speed Bump sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 150 m (seratus lima puluh meter) pada jalan lurus,” bunyi butir pertama pasal 40A ayat 1.

Ayat tersebut juga menambahkan, jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/ atau alinyemen vertikal sebesar 60 meter.

Berdasarkan PM tersebut, alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan. Alat pembatas kecepatan terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.

1. Speed Bump

Speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam. Ketentuan pembuatan speed bump adalah sebagai berikut:

2. Speed Hump

Speed hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam. Berikut ketentuan pembuatan speed hump.

3. Speed Table

Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam. Ketentuan pembuatan speed table adalah sebagai berikut.

Saksikan Live DetikSore :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *