Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Di media sosial viral video pengendara low cost green car (LCGC) berulah. Pengemudi mobil Calya itu tidak bayar tol, bahkan sampai dua kali.
Video viral yang diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia itu memperlihatkan pengemudi Calya yang tidak bayar tol dua kali. Pertama, pengendara mobil LCGC tersebut tidak bayar tol di gerbang tol Cisalak, Tol Cijago. Modusnya, pengendara Calya dengan knalpot brong itu menempel mobil di depannya yang sudah membayar tol. Sebelum palangnya menutup, mobil Calya itu bisa nyelonong masuk tol tanpa bayar karena sangat rapat dengan kendaraan di depannya.
Tak cuma sekali pengendara mobil putih itu nyelonong masuk tol. Dalam video berikutnya, pengendara Calya itu juga tidak bayar tol di gerbang tol Cimanggis. Modusnya sama, mobil LCGC dengan pelat nomor B 2829 UIL itu melajukan mobilnya sangat rapat dengan mobil di depannya yang sudah membayar tol. Alhasil, sebelum palangnya tertutup mobil itu bisa nyelonong masuk tol.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas,perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan,” kataWakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dikutip Antara
Argo juga menyebutkan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Pengendara LCGC putih tersebut bisa terjerat pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
Tak cuma tidak membayar tol, pemilik mobil Calya itu juga belum memperpanjang pajak STNK. Dikutip dari Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor tersebut terdaftar sebagai Toyota Calya tahun 2023. Mobil tersebut pajaknya mati sejak 20 Februari 2024. Statusnya bahkan pelat nomornya sudah diblokir polisi. Artinya, secara legalitas mobil tersebut tidak legal digunakan di jalan raya.