Viral LCGC Dua Kali Nyelonong Tak Bayar Tol, Bisa Kena Denda Segini

Posted on

Viral di media sosial pengendara mobil low cost green car (LCGC) dua kali tidak bayar tol. Pengendara yang tidak bayar tol bisa dikenakan sanksi ini.

Video itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia. Dalam keterangan video, pengendara Calya itu dua kali tidak bayar tol.

Pertama, pengendara mobil LCGC tersebut tidak bayar tol di gerbang tol Cisalak, Tol Cijago. Modusnya, pengendara Calya dengan knalpot brong itu menempel mobil di depannya yang sudah membayar tol. Sebelum palangnya menutup, mobil Calya itu bisa nyelonong masuk tol tanpa bayar karena sangat rapat dengan kendaraan di depannya.

Tak cuma sekali pengendara mobil putih itu nyelonong masuk tol. Dalam video berikutnya, pengendara Calya itu juga tidak bayar tol di gerbang tol Cimanggis. Modusnya sama, mobil LCGC dengan pelat nomor B 2829 UIL itu melajukan mobilnya sangat rapat dengan mobil di depannya yang sudah membayar tol. Alhasil, sebelum palangnya tertutup mobil itu bisa nyelonong masuk tol.

“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas,perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dikutip Antara.

Argo juga menyebutkan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Ancaman Sanksi Tidak Bayar Tol

Pengendara LCGC putih tersebut bisa terjerat pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol juga telah mengatur sanksi buat pengendara yang tidak bayar tol. Ditegaskan pada Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pengguna Jalan Tol wajib membayar Tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Jika tidak melakukan pembayaran tarif tol, maka akan dikenakan sanksi administratif. Bahkan, sanksi administratifnya diberlakukan secara bertingkat dengan ketentuan:

a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2×24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10×24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.