Viral di media sosial BYD Atto 1 disebut motong lajur saat di tol. Kemudian pengendara di belakangnya membunyikan klakson panjang. Tapi pengemudi BYD Atto 1 nggak terima dan justru melakukan pemukulan.
Aksi pengemudi BYD Atto 1 saat melintas di Tol Kebon Jeruk menuju Gading Serpong tengah jadi sorotan. Dalam rekaman video yang diunggah dashcam_owners_indonesia dituliskan bahwa pengemudi BYD Atto 1 itu hendak berpindah lajur ke kanan namun telat menyalakan sein. Pengemudi di belakangnya kemudian membunyikan klakson panjang untuk memberi peringatan.
Pada akhirnya, BYD Atto 1 itu berpindah lajur ke kanan Namun tiba-tiba BYD Atto 1 dengan pelat B 1933 UDV itu berhenti dan pengemudinya keluar. Tak lama, pria berbaju putih pengemudi Atto 1 melakukan pemukulan setelah diberi tahu tindakan memotong lajur itu salah sebagaimana terlihat dalam video. Disebutkan juga akibat pemukulan pengemudi mengalami luka sobek di bibir dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
Adapun dari kejadian itu, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan soal etika dalam berpindah lajur di jalan. Menurut Sony, sebelum berpindah lajur, sudah seharusnya pengendara memastikan jarak aman barulah setelahnya menyalakan sein.
“Ya ini kembali lagi masalah etika berkendara ya, artinya saat kita mau pindah lajur itu lihat dulu kaca spion, jangan nyalain sein. Stepnya lihat spion kemudian ada ruang, kira-kira mobil di belakang 3-4 detik lah, kemudian kecepatannya sesuai. Setelah itu kalau memenuhi syarat baru nyalain sein dan berpindah lajur,” ungkap Sony saat dihubungi detikOto, Kamis (22/1/2026).
Sony juga menyorot soal urusan membunyikan klakson. Menurutnya, suara klakson yang panjang memang sangat sensitif. Tidak jarang pengemudi tersulut emosi karena bunyi klakson panjang.
“Memang sih rata-rata orang kalau diklakson panjang ini kan emosinya tersulut, harusnya ya klakson seadanya lah, sekadar memperingati adanya bahaya atau pengendara lain melakukan hal-hal membahayakan. Tapi pasti klakson panjang rata-rata berbuntut konflik sih,” urai Sony lagi.
Untuk diketahui, membunyikan klakson itu juga diatur dalam PP nomor 55 tahun 2012 pasal 69. Pertama pastikan suara klakson dalam keadaan baik dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Selanjutnya, menggunakan klakson hanya saat dibutuhkan. Pengendara juga harus mengetahui jarak yang tepat saat membunyikan klakson agar tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
Meski begitu, tidak seharusnya emosi yang tersulut tersebut tidak dibenarkan dengan aksi kekerasan dan melakukan pemukulan.
“Atau mungkin dia punya masalah dan masalahnya ditumpahkan ke jalan raya ditumpahkan lah ke pengendara lain,” pungkas Sony.
