Beberapa daerah di Indonesia menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Jadi, selain pajak kendaraan bermotor, ada lagi opsen PKB yang juga harus dibayarkan setiap tahun. Segini tarifnya.
Salah satu provinsi yang menerapkan opsen pajak kendaraan adalah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026 ini tetap sama dengan tahun lalu. Dia menyebut, tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan, justru ada penurunan tarif pajak.
“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan,” ujar Dedi dalam video di akun media sosialnya.
Tarif Pajak Kendaraan
Tarif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan, pemilik kendaraan lebih dari satu unit akan dikenakan tarif pajak progresif.
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2023 pasal 7 ayat (1), tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12% (satu koma satu dua persen). Selanjutnya, untuk kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif. Berikut rinciannya:
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan serta Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Instansi Pemerintah ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Penerapan tarif PKB progresif tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, instansi pemerintah, dan kendaraan umum.
Opsen PKB
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Simulasi Pajak dan Opsen di Jawa Barat
Misalnya, sebuah sepeda motor kepemilikan pertama punya dasar pengenaan pajak (DPP) Rp 21 juta. Maka, tarif PKB di Jawa Barat untuk motor tersebut adalah:
tarif PKB X DPP = 1,12 persen x Rp 21 juta = Rp 235.200
Ditambah opsen PKB sebesar 66% dari PKB. Jadi: 66% x Rp 235.200 = Rp 155.232. Jadi, pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik motor tersebut ditambah opsen adalah Rp 390.432.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
