Di beberapa daerah, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK. Lalu bagaimana jika BPKB masih berada di leasing?
Mungkin sebagian orang akan mengambil langkah mudahnya dengan membayar calo atau memanfaatkan biro jasa. Tapi, biayanya tidak murah dibanding mengurus sendiri.
Jika kamu ingin mengurus perpanjang STNK sementara BPKB masih di leasing, bisa saja kok. Ketika BPKB masih berada di leasing, untuk memperpanjang STNK cukup melampirkan surat keterangan dari leasing.
Dikutip dari situs resmi BCA Finance, debitur bisa mengunjungi pihak leasing untuk mendapatkan fotokopi BPKB dan juga surat keterangan kredit. Dokumen dari pihak leasing itu bisa digunakan untuk membayar pajak dan perpanjang STNK.
Jika kendaraan dikredit menggunakan BCA Finance, kunjungi cabang BCA Finance terdekat. Lakukan pembayaran bea materai Rp 10.000 untuk permintaan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS). Selanjutnya BCA Finance akan memberikan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir. Setelah itu, kamu bisa melakukan pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK secara mandiri ke Samsat.
Begitu juga kalau kredit menggunakan Mandiri Utama Finance (MUF). Debitur tinggal datang ke kantor cabang MUF dan melakukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Customer Service dengan membawa KTP dan STNK asli. Selanjutnya, debitur melakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil. Pastikan Debitur tidak memiliki tunggakan angsuran, agar surat keterangan dapat tercetak. MUF akan memberikan surat keterangan kredit dan fotokopi BPKB.
Jika pakai leasing lain, syaratnya kurang lebih sama. Tinggal datang ke kantor leasing dan minta surat keterangan kredit serta fotokopi BPKB. Dikutip dari situs OCBC, surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB sudah cukup untuk proses membayar pajak dan memperpanjang STNK tahunan.