Syarat TKDN buat Mobil Listrik Impor Penerima Insentif Pemerintah

Posted on

Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan insentif untuk mobil listrik impor utuh atau CBU (completely build up) tahun depan. Insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM itu akan diakhiri pada 31 Desember 2025.

Tahun depan, mobil listrik yang sudah menikmati insentif bea masuk dan PPnBM itu harus diproduksi di dalam negeri. Tak cuma itu, mobil listrik tersebut harus memenuhi syarat penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal tertentu.

“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono dikutip dari siaran resmi Kemenperin.

Ketentuan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

Berikut ketentuan TKDN untuk mobil listrik produksi dalam negeri sesuai Perpres No. 79 Tahun 2023:

Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;

2) tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;

3) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan

4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

“Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” ucap Tunggul.

Salah satu penerima insentif mobil listrik impor adalah Vinfast. CEO VinFast Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan pihaknya akan memulai produksi mobil listrik secara lokal akhir tahun ini. Pabrik Vinfast berlokasi di Subang, Jawa Barat.

“Betul. Kami mengikuti ketentuan (TKDN) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” sebut Kerry kepada detikOto, Selasa (16/9/2025).