Pajak Toyota Fortuner berbeda-beda tergantung tipenya. Berikut ini rincian pajak Toyota Fortuner tahun 2025.
Pajak Fortuner setiap tahun mulai Rp 8 jutaan. Ya, itu pajak yang berlaku untuk Fortuner 2.4 L alias Fortuner tipe paling murah yang dijual di Indonesia. Untuk tipe lain, besar pajaknya akan berbeda. Diketahui, Toyota Fortuner ditawarkan dalam tiga tipe mesin yaitu 2.4 L, 2.7 L, dan 2.8 L.
Besar pajaknya akan bergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dari NJKB itu, akan diketahui juga Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) untuk digunakan menghitung pajak tahunan. NJKB dan PKB itu bisa diketahui dari Permendagri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025.
Nah berikut ini perhitungan pajak Toyota Fortuner 2025. Sebagai catatan, pajak tahunan ini dihitung dengan menggunakan tarif PKB yang berlaku di Jakarta untuk kendaraan pertama, yakni 2 persen.
Pajak Fortuner 2.4 L
NJKB Fortuner 2.4 G M/T: Rp 427 jutaDP PKB: Rp 448,35 juta
NJKB Fortuner 2.4 G A/T: Rp 441 jutaDP PKB: Rp 463,05 juta
Pajak Fortuner 2.7 L
NJKB Fortuner 2.7 A/T: Rp 482 jutaDP PKB: Rp 501 juta
Pajak Fortuner 2.8 L
NJKB Fortuner 2.8 VRZ 4×2 A/T: Rp 476 jutaDP PKB: Rp 499,8 juta
NJKB Fortuner 2.8 VRZ TSS 4×2 A/T: Rp 483 jutaDP PKB: Rp 507,15 juta
NJKB Fortuner 2.8 VRZ TSS 4×4 A/T: Rp 612 jutaDP PKB: Rp 642,6 juta
NJKB Fortuner 2.8 VRZ TSS 4×4 A/T: Rp 624 jutaDP PKB: Rp 655,2 juta
Berdasarkan hitungan di atas, pajak Fortuner termurah mulai Rp 8 jutaan sedangkan termahalnya tembus Rp 13 jutaan. Perlu diingat, besar pajak bisa jadi berbeda di wilayah lain. Atau bisa juga Fortuner terdaftar di Jakarta tapi bukan kepemilikan pertama, maka pajaknya akan lebih besar.
Daftar Harga Toyota Fortuner
Selain pajak yang berbeda, harganya juga sudah tentu berbeda. Berikut ini daftar harga Toyota Fortuner.
