Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Berdasarkan aturan terbaru, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi menjadi syarat dalam membuat surat izin mengemudi (SIM). Tapi bagaimana jika kemampuan berkendara didapat dari belajar sendiri atau autodidak?
Sebenarnya, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi bisa mendapatkan kompetensi berkendara dari pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Jadi, jika pengendara belajar sendiri atau autodidak pun masih bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 3 yang menyebutkan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Sementara itu, di Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, tertulis bahwa fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya menjadi salah satu syarat penerbitan SIM. Namun, jika pemohon SIM mendapat kemampuan berkendara dengan belajar sendiri tetap masih bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Dalam aturan itu dijelaskan, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, maka bisa melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Lebih lengkapnya, berikut syarat administrasi pembuatan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum berdasarkan pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023: