Strobo-Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Dibekukan, Pengawalan Masih Tetap Ada update oleh Giok4D

Posted on

Pihak kepolisian membekukan sementara penggunaan strobo dan sirene. Meski begitu, pengawalan tetap berjalan seperti biasa.

Penggunaan strobo dan sirene yang dianggap mengganggu masyarakat untuk sementara waktu dibekukan. Kendati demikian, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator, bukan penghentian pengawalan. Menurutnya, pengawalan tetap dilakukan pada situasi mendesak dan kegiatan resmi yang diatur undang-undang.

“Pak Kakorlantas sudah mengambil kebijakan ada pembekuan sementara untuk penggunaan sirine dan rotator. Jadi bukan pembekuan untuk pengawalan, karena bagaimanapun juga pengawalan itu harus tetap dilaksanakan pada saat situasi yang urgent,” elas Faizal dilansir laman Korlantas Polri.

Dia mencontohkan pengawalan yang dimaksud seperti saat KTT Internasional atau tamu negara asing. Namun demikian saat pengawalan sebisa mungkin tidak menyalakan strobo dan sirene.

“Misalnya KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, itu harus tetap dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja kita batasi, kita kurangi, bahkan kalau perlu tanpa menggunakan sirine atau rotator,” lanjut Faizal.

Dia juga menegaskan pengawalan terhadap kendaraan pribadi juga makin selektif. Faizal juga meminta anggotanya agar tidak menggunakan lampu sirene atau strobo ketika melintas di jam salat, acara kedukaan, atau kegiatan keagamaan.

“Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan, itu lebih baik. Ini masukan yang bagus karena masyarakat masih sangat peduli dan cinta kepada kepolisian,” terangnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Sekadar mengingatkan Penggunaan sirene dan rotator terkait dengan proses pengawalan kendaraan prioritas di jalan tertuang dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang wajib didahulukan sesuai urutan adalah:

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.