Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membekukan penggunaan strobo dan sirene. Tapi, kok masih ada pengguna Fortuner arogan yang memakai strobo sirene di jalan raya?
Viral di media sosial pengendara Fortuner dengan strobo dan sirene berlaku arogan. Peristiwa itu memicu komentar publik, apalagi Korlantas Polri sudah membekukan penggunaan strobo dan sirene.
Video viral tersebut diunggah akun TikTok Jennifer Thian. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan adu mulut antara pengendara mobil dan pria pengendara Fortuner yang diduga melawan arah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Dalam video yang beredar itu, pengunggah mengaku diminta menepi oleh pengendara Fortuner yang menggunakan toa/sirene dan menyalakan lampu strobo. Namun, pengunggah video menolak memberikan jalan karena merasa sudah berada di jalur yang benar.
Setelah debat sengit di tengah jalan, pengendara Fortuner itu akhirnya kembali ke jalur semestinya dan melanjutkan perjalanan. Tapi, pengendara Fortuner itu melontarkan kata-kata kasar.
Sebenarnya penggunaan strobo dan sirene telah dibekukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Korlantas telah mengambil langkah tegas soal penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Mereka membekukan pemakaian dua perangkat tersebut.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, beberapa pekan lalu.
Lebih jauh, Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Bukan asal-asalan demi mengejar kecepatan.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.
Namun, masih ada saja pengguna kendaraan pribadi yang menyalahgunakan strobo dan sirene. Bahkan, mereka sampai berlaku arogan meminta jalan ke pengendara lain.
Penggunaan sirene dan strobo sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Di situ tertulis penggunaan warna strobo dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sementara itu, untuk kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya cuma ada tujuh golongan. Mereka adalah:
(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada sanksi jika melakukan pelanggaran ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sayangnya, sanksi itu dinilai terlalu rendah. Alhasil, masih banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran tersebut tanpa kapok.
“Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno belum lama ini.
Saksikan Live DetikSore:
