Setop Normalisasi Naik Motor Sambil Ngerokok!

Posted on

Konon, ada satu persamaan antara pengendara motor yang merokok dan orang yang sedang jatuh cinta: keduanya sama-sama sulit dinasihati.

Meski demikian, kebiasaan naik motor sambil merokok tak seharusnya dinormalisasi. Selain membahayakan diri sendiri karena mengganggu konsentrasi dan kontrol kendaraan, abu serta bara rokok berisiko mengenai pengendara lain. Tak cuma soal etika berlalu lintas, perilaku itu menyangkut keselamatan bersama di jalan raya.

Menurut studi berjudul ‘Cigarette Smoking, Road Traffic Accidents and Seat Belt Usage’ yang dikerjakan peneliti kesehatan di Southampton, Inggris, kegiatan merokok membuat konsentrasi pengendara terpecah. Selain itu, pengendara juga menjadi abai terhadap aturan-aturan keselamatan.

“Ini menunjukkan peningkatan risiko kecelakaan yang menyebabkan cedera di jam-jam gelap (malam hari) bagi pengemudi yang merokok dibandingkan pengemudi yang tidak merokok. Keterlibatan kecelakaan juga meningkat,” demikian bunyi studi tersebut, dikutip dari Sciencedirect, Selasa (30/12).

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana membenarkan, naik motor sambil merokok sangat berbahaya. Menurutnya, kebiasaan itu bisa mengganggu konsentrasi dan keseimbangan pengendara saat melaju di jalan raya.

“Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.

“Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, sisa pembakaran rokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di belakang. Itulah mengapa, berkendara sambil merokok merupakan perbuatan ‘haram’ yang sangat tak disarankan.

“Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.

Di luar itu, secara hukum, merokok saat mengendarai motor bisa dikenakan sanski berdasarkan Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hukumannya kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu.