Sering Lihat Pelat Nomor Putih Tulisan Merah? Ternyata Ini Artinya

Posted on

Di Indonesia, ada beberapa warna pelat nomor kendaraan yang sesuai peruntukannya. Selain pelat nomor putih tulisan hitam, pelat kuning, merah dan hijau, ternyata ada juga pelat nomor putih dengan tulisan merah. Apa artinya?

Pelat nomor putih dengan tulisan merah mungkin tidak sebanyak pelat putih/hitam atau pelat kuning di jalanan. Pelat nomor putih dengan tulisan merah biasanya digunakan oleh perusahaan otomotif untuk tujuan tertentu.

Pelat nomor putih tulisan merah tersebut adalah Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum diregistrasi.

Pada Pasal 78 ayat (1) Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi STCK (surat tanda coba kendaraan) dan TCKB. Kepentingan tersebut antara lain:

TCKB memuat data kode wilayah, nomor/angka dan seri huruf. TCKB berwarna dasar putih dan tulisan merah. STCK dan TCKB diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Ranmor serta lembaga penelitian di bidang Ranmor.