Penggunaan lampu strobo bakal diatur ulang. Langkah ini dilakukan akibat banyaknya penggunaan strobo dan sirene yang meresahkan.
Lampu isyarat atau kerap disebut strobo dan juga sirene tak bisa digunakan pada sembarang kendaraan. Namun pada kenyataannya, lampu strobo banyak tersemat di kendaraan yang tak semestinya. Bahkan ada yang terpasang di mobil pribadi. Tujuannya agar mendapat keistimewaan di jalan.
Penggunaan lampu strobo yang tak sesuai peruntukkan itu jelas meresahkan. Apalagi kebanyakan penggunanya dengan seenaknya meminta jalan supaya lebih cepat sampai. Atas dasar itu, pihak kepolisian bakal mengatur ulang soal penggunaan lampu isyarat dan sirene tersebut.
“Ini kita susun supaya nanti visa memberikan perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah penyusunan sirene, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian juga dan ini harus kita perhatikan,” Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dilansir laman resmi Korlantas.
Menurut Faizal, diharapkan nantinya penggunaan lampu strobo dan sirene tak lagi menjadi polemik di masyarakat. Sebaliknya, pengguna strobo justru bisa menjadi petunjuk bagi pengguna jalan terkait etika berkendara yang baik. Tak cuma itu, penggunaan strobo dan sirene juga diharapkan tidak mengganggu pengguna jalan lain akibat suara bisingnya.
“Saya sampaikan saya pernah baca bahwa ada sirene yang low frequency itu yang dimana menggunakan suara dia juga ada getaran. Sehingga itu walaupun kendaraan itu kedap suara, dia tetap bisa masuk tanpa mengurangi kenyamanan daripada penumpang,” terang Faizal.
“Termasuk terkait masalah kesehatan daripada penumpang ataupun anggota kita yang menggunakan sirene pada saat dia melaksanakan kegiatan pengawalan dan sebagainya itu tidak mengganggu kesehatan (pendengaran),” sambungnya.
Pun bagi petugas pengguna lampu isyarat dan sirene kata Faizal tak bisa lagi asal-asalan. Petugas harus tetap memperhatikan aturan terkait penggunaan lampu isyarat dan sirene agar tetap santun di jalan.
“Sebenarnya upaya-upaya penertiban ini sudah lama kita lakukan, bahkan kalau sekarang saya sih sudah tidak perlu lagi penertiban tapi harus penindakan karena mereka sudah tahu,” tutur dia.
“Undang-undangnya jelas kok harus memberikan sanksi, tapi kok diam saja. Kadang-kadang kalau ada seperti ini kalau tidak bisa diberikan hukum, ditegur supaya dia tahu ini salah. Tapi kalau nanti kita biarkan mereka akan bilang sudah benar,” pungkas Faizal.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.