Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Pekan Depan: Cuma Bayar Pajak Tahun Berjalan

Posted on

Pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi berakhir pekan depan. Selama pemutihan berlangsung, kamu hanya bayar pajak tahun berjalan. Kalau kelewatan, nggak ada ampun lagi!

Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Di empat provinsi, pemutihan pajak kendaraan itu berakhir pekan depan, tepatnya pada 30 Juni 2025. Keempat provinsi yang dimaksud adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur.

Di empat provinsi tersebut, lewat pemutihan pajak kendaraan, pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Berikut rinciannya.

Banten (10 April 2025-30 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

Jawa Barat (20 Maret 2025-30 Juni 2025)

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025. Program pemutihan di Jawa Barat yang semula hanya sampai 6 Juni 2025, diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025.

Jawa Tengah (8 April 2025- 30 Juni 2025)

Warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah sudah dimulai 8 April 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025. Warga hanya perlu datang ke kantor Samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut.

Kalimantan Timur (8 Mei 2025-30 Juni 2025)

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.