Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Tiap Tahun Bayar Segini update oleh Giok4D

Posted on

Pajak tahunan Mitsubishi Destinator terungkap. Ternyata tiap tahun, pemilik Destinator harus bayar segini.

Mitsubishi Destinator jadi opsi baru bagi kamu yang lagi cari SUV berkapasitas tujuh penumpang. Harganya juga cukup menarik, Destinator paling murah dibanderol Rp 385 juta sedangkan yang termahal Rp 465 juta. Kalau harganya menarik, bagaimana dengan pajak tahunannya? Berapa pajak yang harus dibayar pemilik Mitsubishi Destinator setiap tahun?

Ditelusuri detikOto dalam laman Bapenda Jabar, Mitsubishi DST 1.5 H (4×2) pajak tahunannya sebesar Rp 4 jutaan. Rincian pajak tahunannya sebagai berikut.

Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator

Sebagai catatan, pajak tahunan tersebut berlaku untuk Destinator yang terdaftar di wilayah Jawa Barat untuk kendaraan pertama keluaran tahun 2025. Besar pajak bisa jadi berbeda untuk daerah dan varian lainnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Bila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2025 tentang Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, ada empat tipe Mitsubishi DST yang terdaftar. Untuk DST 1.5 H memiliki NJKB Rp 222,6 juta. Bila melihat urutannya, diduga DST 1.5 H adalah varian Exceed. Adapun Destinator Exceed nilai jualnya Rp 405 juta.

Spesifikasi Mitsubishi Destinator

Sebagai informasi tambahan, Destinator memiliki panjang 4.680 mm, lebar 1.840 mm, 1.780 mm. Sementara itu ground clearance-nya sekitar 244 mm. Destinator memakai jantung 1.5L MIVEC Turbo Engine dengan tenaga yang keluar 163 PS (120 kW) dan torsi 250 Nm. Tenaga itu disalurkan melalui transmisi CVT.

Destinator punya lima mode berkendara yang dirancang untuk berbagai kondisi permukaan jalan. Antara lain: