Pajak Motor Mati Bisa Ditilang? baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Jangan kaget kalau pajak motor kamu mati, bisa ditilang. Berikut ini penjelasannya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Memiliki motor artinya sudah harus siap dengan kewajiban membayar pajak. Nah pajak itu dibayarkan setiap tahun. Kemudian setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan STNK. Kalau nggak melakukan perpanjangan, pajak kendaraan kamu mati. Nah kalau pajak kendaraan mati, bisa-bisa kamu kena tilang.

Untuk diketahui, dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor telah diregistrasi. Pada pasal 5 dijelaskan sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

Selanjutnya, dalam pasal 5 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Masa berlakunya lima tahun dan setiap tahun harus dilakukan pengesahan tiap tahun. Berdasarkan pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor.

Soalnya kendaraan yang tak dilengkapi dengan STNK berarti tak bisa beroperasi di jalan. Berdasarkan pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor.

Selanjutnya dalam Pasal 288 ayat 1 dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak dilengkapi STNK karena belum bayar pajak bisa dikenai denda. Bunyi pasal tersebut yaitu:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi aturannya.

Bukan cuma dikenai tilang. Pajak motor yang mati dua tahun datanya akan dihapus. Data yang sudah dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi. Ketetapan itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu dilakukan salah satunya karena pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kendaraan yang datanya sudah dihapus itu tak lagi bisa digunakan di jalan. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bakal disita lantaran tak memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan.