Opsen Pajak Kendaraan Berlaku, Pendapatan Daerah Malah Turun

Posted on

Pemerintah sudah memberlakukan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor. Adanya opsen pajak kendaraan ini justru membuat pendapatan daerah menurun. Hal itu yang dirasakan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni mengeluhkan penerimaan asli daerah (PAD) Banten turun, salah satunya diakibatkan penerapan opsen pajak kendaraan. Menurut Andra, masyarakat banyak yang memilih membeli kendaraan di Jakarta yang tidak menerapkan opsen ketimbang di Banten yang menerapkan opsen pajak.

Andra membeberkan pendapatan Provinsi Banten mengalami penurunan. Realisasi APBD tahun 2025 per 25 April 2025, kata Andra, pendapatannya sebesar 19,84 persen (Rp 2,23 triliun) dari target sebesar Rp 11,767 triliun.

“Mengalami penurunan dari target karena sejak pemberlakuan opsen pajak tahun 2025,” kata Andra saat rapat dengan Komisi II DPR RI dikutip dari siaran langsung di kanal Youtube DPR RI.

Lebih lanjut, Andra membeberkan, rasio kemandirian Provinsi Banten sebesar 70,69 persen. Artinya 70,69 persen dibiayai oleh PAD Provinsi Banten.

“Lagi-lagi paling utama adalah bersumber dari kendaraan bermotor. Dari pajak kendaraan bermotor, karena mengalami penurunan terkait kendaraan baru, dan kedua adalah opsen pajak,” ungkapnya.

Seperti diketahui, opsen pajak memang tidak berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Opsen hanya berlaku di provinsi yang kabupaten/kota. Sedangkan wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota.

Penurunan pendapatan daerah akibat penerapan opsen pajak ini sempat diwanti-wanti berbagai pihak. Dengan adanya opsen, masyarakat akan menahan pembelian kendaraan baru. Jika penjualan kendaraan menurun, otomatis pajak yang diterima pemerintah daerah dari kendaraan baru berkurang.

“Dengan makin banyak mobil yang dijual, maka pemda dapat pendapatan pajak yang setimpal. Tapi kalau penjualannya menurun, pendapatan pemda juga akan menurun,” kata Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara beberapa waktu lalu.

Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Namun, tarif pajak induk sudah diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *