Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa

Posted on

Gugatan terhadap mobil Esemka memasuki babak baru. PT SMK (Solo Manufaktur Kreasi) selaku produsen mobil Esemka menolak pemeriksaan terhadap pabrik SMK di Boyolali, Jawa Tengah.

Penggugat perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, meminta hakim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) ke pabrik PT SMK di Boyolali. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan pihaknya menyampaikan enam alat bukti surat. Satu surat terkait legal standing penggugat, dan lima lainnya berkaitan dengan pemberitaan mobil Esemka dari media massa.

“Dari penggugat menyampaikan alat bukti surat, ada enam alat bukti surat, ada legal standing dari penggugat, dan ada lima bukti surat pemberitaan di media massa yang menyampaikan penggugat berulangkali program mobil Esemka sebagai cita-cita nasional dan akan diuji massal. Dan ada lagi pemberitaan beberapa tahun kemudian sepi peminat, dan terakhir itu gudang pembuatan mobil Esemka sudah kosong tidak ada aktivitas,” kata Sigit kepada awak media di PN Solo, Rabu (9/7/2025).

Untuk melihat kondisi sebenarnya di pabrik Esemka, penggugat meminta untuk dilakukan sidang PS. Hal itu diajukan untuk memastikan apakah PT Solo Manufaktur Kreasi sudah berhenti beroperasi atau belum.

“Dari penggugat juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Urgensinya untuk melihat di lapangan terkait objek sengketa yang ada. Berkaitan dengan wanprestasi ada janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil, dan ada gudangnya,” ujarnya.

“Dari penggugat juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Urgensinya untuk melihat di lapangan terkait objek sengketa yang ada. Berkaitan dengan wanprestasi ada janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil, dan ada gudangnya,” tambah dia.

“Untuk menguji kebenarannya, kami merasa perlu dilakukan sidang PS dengan melihat pabrik pembuatannya, masih berfungsi atau tidak,” imbuhnya.

Permintaan penggugat itu langsung ditolak oleh tergugat 3, PT Solo Manufaktur Kreasi. Lewat kuasa hukumnya, Sundari, penolakan itu sudah disampaikan secara lisan, dan nantinya akan disampaikan secara tertulis.

“Jadi untuk PS, dilakukan untuk kasus-kasus objek tanah, sedangkan dalam kasus kita bukan objek tanah. Melainkan tergugat satu (Jokowi) yang dianggap tidak bisa menepati janjinya. Jadi bukan tentang objek tanah sehingga PS kita tolak. Apalagi itu yuridiksi di Boyolali,” ucap Sudari.

Lihat juga Video ‘Rizieq Shihab Gugat Jokowi, Singgung Kebohongan Mobil Esemka’: