Mau ikutan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta, perlukah datang ke Samsat?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan ini berlangsung pada 10 November hingga 31 Desember 2025. Buat yang mau ikutan, kamu akan dibebaskan dari membayar sanksi denda berupa bunga keterlambatan.
Pemutihan denda pajak kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan. Dikutip laman Bapenda Jakarta, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.
Nah untuk mengikuti program pemutihan ini, kamu juga tak perlu repot datang ke Samsat. Sebab, dendanya sudah dihapuskan melalui sistem, maka kamu juga bisa ikutan lewat aplikasi Signal. Mekanismenya seperti pembayaran pajak tahunan lewat online.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” terang Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam siaran persnya.
Dengan demikian, setiap Wajib Pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya dalam jangka waktu 10 November-31 Desember 2025 akan otomatis memperoleh pembebasan bunga keterlambatan, tanpa perlu melakukan langkah tambahan apa pun. Jadi, mulai tanggal tersebut, sistem pajak online Bapenda akan langsung menyesuaikan dan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan.
Pemutihan ini tentu memberi keringanan bagi para wajib pajak yang nunggak. Tak cuma itu, pemutihan ini juga bertujuan untuk:
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.
