Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Batang-Semarang KM 354 +200 pada Minggu (4/1/2026). Kecelakaan maut yang memakan korban jiwa itu melibatkan truk trailer Hino L 8524 UN bermuatan besi eser ulir 55 ton.
Truk bermuatan besi tersebut menabrak Toyota Voxy B 2826 TYL dan Mercedez-Benz B 212 DHM. Menurut pengakuan sopir truk, kecelakaan dipicu gara-gara lepas kendali akibat jalan bergelombang.
Sopir truk bernama Jumali (37), mengaku membawa muatan beton eser seberat 55 ton. Dia mengaku kendaraannya oleng akibat jalan rusak di Tol Batang-Semarang, KM 354 Jalur A, dan menyebabkan muatan truk jatuh dan menimpa kendaraan lain di lajur kanan.
“Lepas jalan cor kan aspalnya agak rusak, bergelombang. Terus setirnya lepas, langsung ke kanan,” ujar Jumali dikutip dari detikJateng.
Jumali menuturkan saat kejadian truk melaju dengan kecepatan 40 km/jam. Dia mengaku membawa muatan besi dari Tangerang dengan tujuan Ngawi, Jawa Timur.
“Nggak ada masalah dari awal. Cuma pas kena jalan jelek itu, truknya melompat. Jedag! Langsung setirnya banting ke kanan,” ujar dia.
Akibat oleng tersebut, truk menyenggol trotoar hingga muatan beton eser yang dibawanya jatuh dan menimpa mobil-mobil yang berada di lajur kanan.
“Muatan jatuh semua karena nyenggol trotoar. Mobil-mobil yang kena itu semuanya di kanan, saya jalur kiri,” jelas Jumali.
Kecelakaan ini menimbulkan korban. Dilaporkan, satu orang meninggal dunia, dua luka berat dan sisanya luka ringan. Sopir truk itu sudah diamankan di kantor Satlantas Batang.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kok Truk Muatan Besi Melintas saat Ada Larangan?
Pada periode libur Natal dan Tahun Baru kemarin, pemerintah memberlakukan pembatasan kendaraan barang. Kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Sedangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga anggota Kebijakan dan Advokasi Berkendara Direktorat Keselamatan Berkendara Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mempertanyakan mengapa masih ada truk yang melintas di jalan tol saat ada pembatasan kendaraan barang.
“4 Januari 2026 masih pembatasan. Muatan besi yang harusnya bukan prioritas tapi ini ada ‘perintah kerjanya’. Dan jam 10.22 biasanya otak manusia cukup waspada,” kata Reza kepada detikOto.
Menurut Reza, pengemudi truk tentunya tidak bekerja sendiri, ada sebuah ‘perintah kerjanya’ sehingga tetap beroperasi di tengah pembatasan kendaraan barang. Reza menilai, ada sistem manajemen yang tidak berjalan.
“Maka SOP / prosedur kerja, manajemen perjalanan dan manajemen rantai pasok korporasi perlu ditinjau dan para staff perlu dikaji ulang,” ujarnya.
Soalnya, kata Reza, saat kecelakaan terjadi masa pembatasan masih berlaku. Dia menilai, sistem manajemen perusahaan tidak peduli bahkan tidak melaksanakan ketentuan.
“Manajemen transportasi buruk karena mengirim kendaraan dengan muatan berisiko ke jalan saat potensi bahaya di jalan meningkat: masih masa libur, jam padat serta jalanan yang memiliki topografi spesifik,” beber Reza.
“Mungkin waktu perjalanan yang dipilih adalah pengendalian risiko baik karena puncak kesadaran manusia dalam keadaan optimal 05.00-10.59 (pagi). Tingkat kewaspadaan tinggi, cocok untuk aktivitas analitis. Tapi ada bahaya lain yang tidak terkendali yaitu muatan, kendaraan dan lingkungan lalu lintas pada saat itu lebih tinggi daripada pengendalian risiko pemilihan waktu,” sambung Reza.
