Kecelakaan Maut Bus di Pemalang, Gimana Status Uji Berkalanya?

Posted on

Bus pariwisata lagi-lagi mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong. Kecelakaan yang terjadi di tol Pemalang tersebut menewaskan empat orang.

Diberitakan detikJateng, bus pariwisata yang mengangkut 34 orang penumpang itu kecelakaan di Tol Trans Jawa Km 312B arah Semarang-Jakarta, Pemalang, Jawa Tengah. Insiden itu terjadi Sabtu (25/10/2025) pukul 08.25 WIB. Empat orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan ini.

“Korban meninggal dunia ada empat orang, satu luka berat, dan 13 luka ringan. Sementara 16 lainnya selamat,” kata Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto, dikutip detikJateng.

Diduga bus maut itu mengalami rem blong. Hal itu diamini oleh penumpang selamat yang menceritakan detik-detik kecelakaan maut tersebut. Riyan (35), tour leader (TL) yang ikut dalam rombongan wisata tersebut mengungkapkan adanya dugaan kegagalan sistem rem bus. Menurutnya, sebelum kecelakaan terjadi, sopir sempat mengeluhkan kondisi rem yang tidak berfungsi.

“Sopir sempat bilang remnya los, nggak bisa ngerem,” kata Riyan.

Ia menjelaskan, saat itu bus melaju dengan kecepatan sekitar 50 km/jam dan tengah bersiap keluar dari gerbang tol.

“Awalnya nggak kenceng, soalnya baru mau keluar exit tol. Sudah mau belok, remnya tiba-tiba blong,” ujarnya.

Meski sopir sudah berusaha mengendalikan kendaraan dengan menurunkan gigi dan menarik rem tangan, namun bus tetap tak bisa dikendalikan. Bus itu akhirnya terguling di tikungan.

“Transmisi sudah dikurangi, rem tangan juga sudah main, tapi remnya tetap nggak bisa,” tutur Riyan.

Status Uji Berkala

Sebagai informasi, angkutan umum seperti bus pariwisata harus memenuhi syarat laik jalan. Untuk itu, bus atau angkutan umum harus melakukan uji berkala setiap enam bulan sekali.

Namun, bus pariwisata dengan pelat nomor DK 9296 AH itu tidak ditemukan status uji berkalanya. detikOto mengecek status laik jalan bus yang mengalami kecelakaan maut di tol Pemalang tersebut. Berdasarkan data di aplikasi Mitra Darat Kementerian Perhubungan, bus dengan nomor polisi DK 9296 AH itu tidak terdaftar.

Padahal, menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Untuk memastikan hal itu, ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab, yakni pengemudi serta pemilik kendaraan, baik perorangan, badan hukum, maupun pemerintah. Keselamatan lalu lintas penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, serta menekan angka kecelakaan,” kata Djoko belum lama ini.

Djoko menyebut, keselamatan transportasi masih menjadi masalah serius bangsa ini. Mengacu pada data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sekitar 51 persen dari bus pariwisata telah melanggar aturan. Sekitar 66 persen pelanggaran berkaitan dengan perizinan dan 34 persen karena izin uji kendaraan bermotor atau KIR mati.

“Pelanggaran ini terjadi karena pihak perusahaan hanya ingin mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan keselamatan. Situasi pasar juga turut mempengaruhi hal itu. Banyak konsumen yang menginginkan harga sewa bus murah tanpa memeriksa lagi apakah bus yang mereka gunakan itu laik atau tidak,” ungkap Djoko.