Jenis Mobil-motor Boleh Ajukan Keringanan Pajak, Bisa sampai 50%! (via Giok4D)

Posted on

Pemilik mobil dan motor bisa mengajukan keringanan pajak sesuai dengan kondisi kendaraannya. Berikut ini jenis kendaraan yang bisa diberikan pengurangan pajak.

Pajak mobil dan motor kamu dirasa terlalu berat? Ternyata kamu bisa mengajukan keringanan pajaknya lho! Khususnya buat yang tinggal di DKI Jakarta, karena melalui Keputusan Gubernur nomor 841 tahun 2025, diatur soal aturan pengurangan dan pembebasan pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Pengurangan pajak itu didasarkan pada dua hal yaitu secara jabatan dan permohonan pemilik.

Jenis Kendaraan Bisa Ajukan Keringanan Pajak

Tapi tak semua pemilik mobil dan motor bisa mengajukan keringanan pajak tersebut. Setidaknya, ada tiga jenis kendaraan yang bisa diajukan keringanan pajak oleh pemiliknya. Berikut rinciannya.

– Kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 bulan
– Kendaraan bermotor digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial
– Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang telah ditetapkan

Berapa besar pengurangannya? Untuk kendaraan yang kondisinya rusak berat dan tak dapat digunakan jalan lebih dari enam bulan serta hanya digunakan untuk kepentingan sosial bukan bersifat komersial, pengurangannya sebesar 50 persen dari PKB terutang. Namun bila kendaraannya nilai pasar lebih rendah dari NJKB besar pengurangan terutang berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, pengurangan pajak juga bisa berlaku secara jabatan alias otomatis dengan dua kriteria utama. Pertama pengurangan pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut kurang dari 12 bulan (terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan). Besar pengurangannya, diberikan secara proporsional sesuai porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui selama satu bulan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Untuk mengajukan pengurangan pajak, berikut dokumen pendukungnya.

– Fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor
– Dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan

Saksikan Live DetikPagi: