Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya memiliki pajak yang harus dibayarkan pemiliknya. Besaran pajaknya beda-beda, tergantung jenis kendaraan dan wilayah terdaftarnya.
Meski begitu, rumus perhitungan pajak kendaraan relatif sama. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dihitung berdasarkan tarif pajak kendaraan di suatu daerah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, cara menghitung pajak kendaraan bermotor adalah: Tarif pajak X Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Np. 42 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Pembuatan Sebelum Tahun 2025, tepatnya di pasal 12, dasar pengenaan PKB dihitung berdasarkan perkalian dari 2 unsur pokok yaitu NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Bobot di sini bukan sekadar berat kendaraan, tapi dihitung berdasarkan tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor; jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
Bobot yang menjadi dasar perhitungan pajak kendaraan dinyatakan dalam koefisien. Dalam pasal 14 Pergub No. 42 Tahun 2025 disebutkan, koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkugan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan koefisien lebih besar dari 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
Berdasarkan Pergub tersebut, Koefisien meliputi:
a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1;
b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025;
c. jip dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050;
d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085;
e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1;
f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3; dan
g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4.
Sementara itu, NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya. HPU diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ini merupakan harga jual kendaraan tanpa adanya pembiayaan pengurusan dokumen dan Pajak atau harga kosong, NJKB ditetapkan dengan pengurangan pajak pertambahan nilai.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Tarif pajak di Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
Contoh Perhitungan Pajak Tahunan
Misalnya, sebuah sepeda motor memiliki NJKB Rp 10 juta. Sepeda motor tersebut terdaftar di DKI Jakarta untuk kepemilikan pertama. Sepeda motor tersebut dikenakan koefisien 1 berdasarkan Pergub No. 42 Tahun 2025. Maka perhitungannya adalah:
PKB = tarif PKB X DPP
= 2% X (NJKB X Koefisien)
= 2% X (Rp 10 juta X 1)
= Rp 200.000.
Jadi, pajak tahunan motor tersebut adalah Rp 200.000, belum termasuk biaya SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Contoh lain, sebuah mobil jenis minibus memiliki NJKB Rp 100 juta. Motor itu juga terdaftar di DKI Jakarta untuk kepemilikan pertama. Sebagai minibus, mobil itu memiliki koefisien sama dengan 1,050. Maka perhitungannya adalah:
PKB = tarif PKB X DPP
= 2% X (NJKB X Koefisien)
= 2% X (Rp 100 juta X 1,050)
= 2% X Rp 105.000.000
= Rp 2.100.000.
Jadi, pajak tahunan mobil minibus tersebut adalah Rp 2.100.000, belum termasuk biaya SWDKLLJ.
