Pajak kendaraan bermotor (PKB) harus dibayarkan setiap tahunnya. Besaran pajak kendaraan tentu beda-beda tergantung jenis kendaraan dan tarif pajak yang berlaku di setiap daerah. Tapi, rumus perhitungan PKB sama.
Pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku di suatu daerah dan dasar pengenaan pajak (DPP). Nah dasar pengenaan pajak ini ditentukan oleh dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan bobot.
Bobot yang dimaksud bukan berat kendaraan. Tapi, bobot ini adalah nilai yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Dikutip dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Pembuatan Sebelum Tahun 2025, perhitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dua unsur pokok, yaitu NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya. HPU diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ini ditetapkan merupakan harga jual kendaraan tanpa adanya pembiayaan pengurusan dokumen dan Pajak atau harga kosong, NJKB ditetapkan dengan pengurangan pajak pertambahan nilai.
Sementara itu, bobot yang menjadi dasar perhitungan pajak kendaraan dinyatakan dalam koefisien. Dalam pasal 14 Pergub No. 42 Tahun 2025 disebutkan, koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan koefisien lebih besar dari 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
Bobot tersebut dihitung berdasarkan tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor; jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
Koefisien meliputi:
a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1;
b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025;
c. jip dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050;
d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085;
e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1;
f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3; dan
g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Tarif di Jakarta mengacu pada tarif berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
