Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust Karo-karo (FAK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam banjir Rp 1,5 miliar. Ini isi garasi rumah Fitri Agust.
Mengutip website LHKPN KPK, Fitri Agust memiliki total kekayaan, Rp 223.395.525. Harta itu dilaporkan pada 6 Januari 2025/Periodik – 2024 dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Samosir.
Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 174.895.525 berbentuk kas dan setara kas. Sisanya Rp 48.500.000, merupakan harta berupa alat transportasi dan mesin, yaitu satu unit Suzuki SB 416-2 WD/Sidekick 1590 cc. tahun 1997, hasil sendiri. Di pasaran, mobil ini biasa disebut Escudo atau Vitara.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Akal-akalan Korupsi Kadinsos Samosir
Dikutip dari detikNews, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-karo (FAK), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam banjir Rp 1,5 miliar.
“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).
Dia menyebut Kemensos memberikan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. FAK diduga mengubah cara penyaluran bantuan yang awalnya berupa uang tunai menjadi barang.
FAK diduga menunjuk sendiri penyedia barang bantuan itu tanpa persetujuan dari Kemensos. Jaksa menduga FAK meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain. FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.
“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” jelasnya.
