Penggunaan spion dan beberapa peranti lain dalam kendaraan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 2. Ya, spion merupakan peranti penting yang wajib ada pada setiap kendaraan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dalam UU tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Jadi, pastikan kendaraan kamu dipasangi spion ya. Kalau sudah dipasang, kamu juga wajib tahu cara mengaturnya agar posisinya tepat dan bisa memberikan penglihatan tambahan sepanjang berkendara.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengungkap pengaturan spion tidak bisa dilakukan secara sembarang. Soalnya jika pengaturan spion tidak tepat akan menyulitkan berkendara dan berisiko pada keselamatan berkendara.
“Penggunaan kaca spion yang benar 90 persen dari arah kendaraan, yang 10 persen mengarah ke bodi kendaraan,” ujar Sony.
Sony memberikan analogi bagaimana cara mengatur spion yang benar agar bisa membantu pengendara berkendara dengan baik.
“Contohnya kaca spion sebelah kanan, itu 10 persen memantau sudut belakang kendaraan bisa handle pintu sebagai patokannya atau pilar B sebagai titik patokannya, sisanya 90 persen mengarah keluar bodi kendaraan,” kata Sony.
Nah itu tadi cara pengaturan kaca spion dengan benar. Jadi jangan sampai salah ya detikers untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
