Gugatan BYD Soal Merek Denza Ditolak Pengadilan

Posted on

Gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pabrikan asal China ini harus legowo dengan keputusan hakim lantaran seluruh gugatannya tidak dikabulkan.

Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar memutuskan antara lain:

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000

Tergugat dalam eksepsi atau poin keberatan menyebutkan Denza yang digunakan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya. Di Indonesia penerapan hukum di bidang merek berlaku system first to file.

Dalam catatan detikcom, adapun asas first to file, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu.

Lebih lanjut, dalam fakta persidangan itu disebutkan nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.

Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek DENZA sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.

“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi,” tulis putusan tersebut.

BYD diketahui melakukan gugatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025.

Ada beberapa poin petitum yang diminta, antara lain:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Namun semua petitum BYD itu ditolak oleh Majelis Hakim.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” bunyi keputusan tersebut.

Meski hasilnya jauh dari harapan BYD, pabrikan asal China ini menghormati keputusan pengadilan di Indonesia.

“Atas kasus kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan & ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia. Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain,” kata Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan kepada detikOto, Senin (5/5/2025).

“Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” lanjut dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *