Gugatan BMW ke BYD Indonesia Ditolak Pengadilan

Posted on

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BMW AG terkait hak merek premium mereka, M6 di Indonesia.

Gugatan ini diajukan BMW AG kepada PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek M6 di Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanggal gugatan itu tercantum pada 26 Februari 2025.

Berdasarkan hasil putusan pada tanggal 25 Juni 2025, dan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. gugatan BMW itu ditolak majelis hakim.

“Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp 1.070.000,” bunyi keputusan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H menolak permintaan BMW AG untuk menghentikan penggunaan merek M6 lantaran merek tersebut sudah dimiliki oleh BMW. BMW juga melampirkan bukti kepemilikan merek yang sah di Indonesia dengan melampirkan bukti pendaftaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM00578653.

PT BYD Motor Indonesia sebagai tergugat dalam persidangan tersebut menyebutkan gugatan yang dilayangkan BMW AG disebut prematur dan kabur.

“Merek M6 dan BYD M6 adalah 2 objek hukum yang berbeda lagipula faktanya BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 dan Tergugat juga tidak memiliki atau menguasai barang/produk baik dengan merek M6 ataupun BYD M6 sehingga petitum dalam gugatan Penggugat tidak mungkin untuk dilaksanakan atau dapat dikategorikan non- executable,” bunyi pembelaan tergugat.

BYD juga melampirkan bukti bahwa sudah melakukan pendaftaran sejak tahun 2011 di negara asalnya Republik Rakyat Tiongkok.

“BYD M6 merupakan penamaan yang diciptakan sendiri oleh BYD COMPANY LIMITED tanpa terinspirasi dari merek pihak manapun,” tulis penjelasan tersebut.

Lebih lanjut dalam lembar hasil persidangan itu menyebutkan merek BYD M6 dengan M6 memiliki unsur pembeda yang jelas. Lantaran BYD M6 selalu digunakan berdampingan dengan merek BYD, terdiri dari 4 huruf dan 1 angka (BYD M6).

Kemudian M6 digunakan pada produk mobil jenis sedan tanpa tambahan kata lain sedangkan merek BYD M6 digunakan pada produk mobil jenis MPV.
Nama BYD M6 sudah diajukan pendaftarannya di Indonesia oleh BYD COMPANY LIMITED dengan Nomor Permohonan DID2024122107 yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Semua eksepsi atau bantahan yang diberikan PT BYD Motor Indonesia diterima oleh majelis hakim. Sementara itu, seluruh gugatan BMW ditolak di pengadilan.

Berikut ini isi petitum BMW kepada tergugat BYD Indonesia yang ditolak:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).