Memiliki kendaraan bermotor maka wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya. Bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat pun mudah, nggak perlu pakai jasa calo sudah beres.
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Ini adalah sistem administrasi terpadu yang menyelenggarakan berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, seperti registrasi, pembayaran pajak, dan penerbitan STNK.
Salah satu pelayanan yang ada di Samsat adalah pembayaran pajak kendaraan tahunan. Proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat diklaim mudah. Berikut alur pembayaran pajak kendaraan di Samsat.
1. Pendaftaran
Tahap pertama dimulai dari pendaftaran. Di sini, kamu bakal dapat formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) dari petugas Polri. Setelah itu, berikan dokumen-dokumen kendaraan buat dicek keasliannya. Kalau sudah lengkap dan sah, data langsung didaftarkan ke sistem.
2. Penerbitan SKKP
Setelah pendaftaran, petugas akan mengeluarkan SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. SKKP inilah yang jadi dasar buat kamu bayar pajak. Di dalam SKKP ada rincian biaya yang harus dibayar seperti:
3. Pembayaran
Lanjut ke tahap pembayaran. Kamu bisa bayar lewat loket petugas yang ditunjuk atau bisa juga lewat transaksi elektronik (online). Biaya yang kamu bayarkan akan disalurkan ke:
Setelah pajaknua dibayar, kamu akan mendapatkan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Fungsinya mirip struk, sebagai bukti kamu sudah lunas bayar pajak.
4. Pencetakan dan Pengesahan
Kalau sudah bayar, petugas akan cetak STNK dan TNKB (pelat nomor). STNK-nya juga langsung disahkan.
5. Penyerahan Dokumen
Terakhir, semua dokumen seperti STNK, pelat nomor (TNKB), dan TBPKP akan dikumpulkan dan digabungkan. Kemudian diserahkan ke pemilik kendaraan.