Enak Banget! Rajin Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon

Posted on

Pemilik kendaraan tidak hanya dimanjakan dengan program pemutihan denda dan tunggakan pajak. Kini, ada juga program diskon pajak kendaraan bermotor khusus untuk pemilik kendaraan yang rajin bayar pajak.

Namun, memang tidak semua daerah menerapkan kebijakan ini. Program diskon pajak kendaraan bagi yang rajin bayar pajak ini berlaku di Provinsi Riau.

Program ini masuk dalam paket program “Bermarwah” atau Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat. Gubernur Riau Abdul Wahid meluncurkan program ini dengan target meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.

“Bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” demikian dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

Dilansir akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Riau, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen ini hanya berlaku untuk wajib pajak yang tidak pernah menunggak pajak selama tiga tahun terakhir.

Syaratnya, ajukan surat permohonan di kantor Samsat sebulan sebelum tanggal jatuh tempo. Kemudian isi formulir dan kembalikan ke petugas Samsat. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data.

Selain diskon untuk yang rajin bayar pajak, Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau. Kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.

“Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid.