Duit Tilang Dipakai Buat Apa? Begini Penjelasannya

Posted on

Duit tilang masuk ke kas negara. Lalu dipakai buat apa ya?

Pelanggaran lalu lintas dikenakan tilang. Lewat tilang, pelanggar lalu lintas harus membayar sanksi denda atas perbuatannya. Untuk diketahui, duit tilang dari para pelanggar lalu lintas itu masuk ke kas negara. Selanjutnya duit tilang tersebut dikelola oleh tiga instansi bersama yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Dana ini masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nah nanti akan kembali lagi tetap akan di kirim ke kejaksaan dan jadi PNBP. Di kejaksaan sudah aturannya penggunaan dana tilang itu digunakan oleh tiga instansi Kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan. Nah itu yang sebagian lagi lagi dana itu digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kegiatan ke masyarakat,” jelas Dirgakkum Korlantas Brigjen Pol Faizal dikutip laman Korlantas Polri.

Adapun kini skema penilangan juga makin mudah. Masyarakat yang kedapatan melanggar lalu lintas tak perlu lagi menitipkan duit sanksi denda ke Bank BRI. Sebab, pembayaran denda tilang itu bisa dilakukan langsung di tempat.

Sebenarnya bukan hal baru, karena dulu juga denda tilang dibayarkan di tempat. Tapi yang sekarang berbeda, karena akan ada bukti struk besar denda dan berkaitan dengan revitalisasi digital Korlantas Polri. Peluncuran revitalisasi digital tilang elektronik ini menegaskan komitmen Polri dalam menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, efisien, dan berintegritas di seluruh Indonesia.

“Ada pelanggarannya, denda sekian. daripada harus ke Bank, saya langsung lakukan pembayaran di lapangan. Alat ini akan digunakan seluruh anggota-anggota di lapangan di seluruh polda bahkan di polres-polres akan diberikan alat ini,” kata Faizal.

Faizal juga menegaskan pembayaran denda tilang di tempat justru meminimalisir pungli di lapangan.

“Nah ini alat ini sangat memudahkan yang pertama supaya masyarakat tidak lagi ke BRI, kemudian memudahkan petugas dalam transaksi secara terbuka dan tidak ada curiga,” pungkas Faizal.