Di Jepang Beli Mobil Harus Punya Lahan Parkir, di Indonesia Gimana?

Posted on

Membeli mobil baru di Jepang tidak bisa sembarangan. Warga di Jepang jika ingin beli mobil harus membuktikan dirinya punya garasi di rumah atau lahan parkir yang disewa dari pihak lain. Bagaimana di Indonesia?

Jepang dengan keterbatasan ruang tidak menoleransi praktik parkir sembarangan. Pemilik kendaraan di Jepang harus memarkir mobilnya di garasi atau lahan parkir khusus, tidak boleh parkir di badan jalan.

Wakil Kepala Suzuki Arena, Suzuki Motor Sales Hamamatsu Co,Ltd, Masahiro Kotani, mengatakan pembeli kendaraan di Jepang wajib melakukan pendaftaran lokasi parkir terlebih dahulu. Kalau tidak ada lahan parkir, maka mobil tidak bisa dibeli dari dealer.

“Jadi kalau tempat parkirnya tidak ada, tidak bisa beli mobilnya. Sebelum membeli mobil harus mempersiapkan tempat parkir terlebih dahulu yang sesuai dengan dimensi mobil. Jadi proses dapat registrasi tempat parkir contohnya peta, lokasi parkirnya di mana, dimensi parkirnya sudah sesuai dengan dimensi mobilnya. Harus dibuktikan, terus nanti harus daftar ke polisi. Salah satu staf polisi akan cek ke lokasi apakah benar sesuai,” katanya saat ditemui di showroom Suzuki Arena Hamamatsu di Jepang baru-baru ini.

Jika garasi di rumah tidak cukup, pembeli mobil baru di Jepang juga bisa menggunakan lahan sewa parkir. Syaratnya tetap, harus ada surat keterangan bahwa lahan sewa parkir tersebut akan kita gunakan.

“Terkait biaya, jika lokasi parkir merupakan lahan sewa, maka diperlukan surat keterangan dari pemilik lahan sebagai bukti izin penggunaan. Namun, jika menggunakan lahan pribadi (rumah sendiri), prosesnya hanya bersifat verifikasi tanpa dikenakan biaya,” ujarnya.

Bagaimana di Indonesia? Untuk diketahui, di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Jakarta ada peraturan daerah yang mengharuskan pembeli kendaraan punya garasi. Namun sayangnya, perda tersebut belum dijalankan secara maksimal.

Aturan Beli Mobil Harus Punya Garasi di Jakarta

Peraturan daerah yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor mempunyai atau menguasai garasi sudah lama diterbitkan. Peraturan itu sudah ada sejak April 2014.

Kewajiban punya garasi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 140. Dalam pasal itu, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Namun pada kenyataannya, masih ada saja warga yang belum memahami aturan itu. Beberapa di antaranya masih abai untuk memarkirkan mobil jalan umum yang bukan peruntukannya. Padahal jelas disebutkan dalam pasal 140 ayat 2, pemilik kendaraan dilarang menyimpang di ruang milik jalan.