Kendaraan listrik mendapat keuntungan pajak tahunan yang sangat rendah. Bahkan, kendaraan listrik dikenakan pajak tahunan Rp 0.
Ya, setiap tahun kendaraan listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam proses perpanjang STNK tahunan, pemilik mobil listrik cuma dikenakan biaya SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 143 ribu, dan motor listrik Rp 35 ribu.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024. Berdasarkan pasal 10 Permendagri No. 8 Tahun 2024, pengenaan PKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang dan/atau angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Di Jakarta, misalnya, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. Pada pasal 10 Pergub No. 38 Tahun 2023 disebutkan:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari aturan di atas disebutkan bahwa pajak tahunan kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Ancam Pendapatan Daerah
Kebijakan pajak kendaraan listrik 0 persen itu dikhawatirkan mengganggu pendapatan daerah. Soalnya, pendapatan asli daerah (PAD) saat ini banyak mengandalkan pajak kendaraan bermotor.
“Komisi III DPRD Jawa Barat mencatat dinamika dan tantangan pengelolaan pendapatan daerah ke depan, salah satunya berkaitan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap kendaraan bermotor (peralihan dari kendaraan BBM ke listrik),” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Jajang Rohana dikutip Antara.
Tanpa strategi diversifikasi pendapatan yang baru, tren ini dinilai akan mengguncang stabilitas penerimaan daerah karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama ini menjadi tulang punggung pendapatan provinsi.
“Pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh karena itu, kebijakan terkait kendaraan listrik perlu disiapkan secara bertahap dan matang,” ujarnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
